> >

Satgas Covid-19 Ingatkan Konsekuensi Hukum Buat Penerobos Penyekatan Larangan Mudik

Hukum | 11 Mei 2021, 19:00 WIB
Petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik di Pos Gamon, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021) malam. Dalam penyekatan pemudik yang mayoritas pengendara roda dua tersebut, pemudik diarahkan untuk memutar balik menuju Jakarta, namun banyak pemudik yang menerobos penyekatan ini. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 menyayangkan masyarakat yang nekat menerobos penyekatan jalur mudik di sejumlah titik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejatinya masyarakat mentaati kebijakan larangan mudik.

Wiku menjelaskan kebijakan tersebut untuk menekan risiko potensi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jebolnya Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin, Ini Kata Kakorlantas

Wiku meminta warga tak lagi melakukan tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Saya meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid 19," ujarnya saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Wiku menambahkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi.

Mulai dari sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Hingga sanksi hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ogah Diputar Balik, Pemudik Di Pantura Subang Blokade Jalan

Di sisi lain dampak peningkatan kasus baru dari masyarakat yang nekat mudik dan menerobos penyekatan akan dapat terlihat pada 2 hingga 3 minggu ke depan.

Ia kembali mengingatkan jika masyarakat terus memaksakan diri untuk mudik, bukan tidak mungkin masyarakat bakal menerima konsekuensi hukum dan yang lebih parah yakni, penularan virus corona menjadi meningkat.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," ujar Wiku.

Baca Juga: Wiku Adisasmito Sebut 324 Zona Oranye Covid-19 Didominasi Daerah Tujuan Pemudik

Adapun larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik. Namun, banyak warga yang nekat menerobos penyekatan untuk pulang ke kampung halaman.

Semisl pada Minggu (9/5/2021) malam, ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang.

Hal yang sama juga terjadi di Jalan Cikarang-Kota Bekasi pada Sabtu (8/5/2021) dini hari.

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @infojktku, nampak petugas kepolisian memindahkan barrier untuk menyekat jalan.

Baca Juga: Penyekatan Dijebol Pemudik Bermotor, Kakorlantas akan Terapkan Cek Poin Berlapis

Namun, karena jumlah pemotor begitu banyak dan petugas kepolisian kalah jumlah, para pemudik bisa lolos dengan mudah dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi pos penyekatan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU