> >

Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Hukum | 9 Mei 2021, 16:22 WIB
Logo baru KPK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan lepas tanggung jawab mengenai 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas hal tersebut.

Adapun koordinasi yang dimaksud yakni menyangkut dengan langkah administrasi para pegawainya.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (9/5/2021). 

Ghufron menyebut secara formil Kemenpan-RB merupakan pihak yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN.

Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi

Sementara KPK, kata dia sebagai lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Oleh sebab itu, lebih lanjut koordinasi harus dilakukan Lembaga Antikorupsi itu dengan Kemenpan-RB dan BKN. 

"Secara materiel, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi & formil terhadap UU 19/2019," imbuh dia. 

Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP

Ghufron mengatakan semuanya harus dikaji dari sisi formil dan materielnya, termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut.

"Untuk itulah KPK merasa perlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpan dan BKN. Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut Ghufron mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan dukungannya terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN tersebut. 

"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," ujar Ghufron.

Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 pegawai KPK

Hasil asesmen tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 27 April 2021 dan diserahkan langsung oleh BKN di kantor Kemenpan-RB.

Sebagai informasi, TWK menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Untuk hasilnya, KPK menyebut sebanyak 1.274 orang statusnya memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS), Serta dua orang pegawai disebut tidak menghadiri wawancara TWK. 

Baca Juga: KPK akan Periksa Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU