Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab
Hukum | 9 Mei 2021, 16:22 WIBGhufron mengatakan semuanya harus dikaji dari sisi formil dan materielnya, termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut.
"Untuk itulah KPK merasa perlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpan dan BKN. Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut Ghufron mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perhatian dan dukungannya terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN tersebut.
"Kami akan melakukannya secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," ujar Ghufron.
Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 pegawai KPK
Hasil asesmen tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 27 April 2021 dan diserahkan langsung oleh BKN di kantor Kemenpan-RB.
Sebagai informasi, TWK menjadi bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Untuk hasilnya, KPK menyebut sebanyak 1.274 orang statusnya memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS), Serta dua orang pegawai disebut tidak menghadiri wawancara TWK.
Baca Juga: KPK akan Periksa Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV