Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab
Hukum | 9 Mei 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan lepas tanggung jawab mengenai 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas hal tersebut.
Adapun koordinasi yang dimaksud yakni menyangkut dengan langkah administrasi para pegawainya.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (9/5/2021).
Ghufron menyebut secara formil Kemenpan-RB merupakan pihak yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN.
Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi
Sementara KPK, kata dia sebagai lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Oleh sebab itu, lebih lanjut koordinasi harus dilakukan Lembaga Antikorupsi itu dengan Kemenpan-RB dan BKN.
"Secara materiel, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi & formil terhadap UU 19/2019," imbuh dia.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV