Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Sosial | 9 Mei 2021, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas uji materi yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pasalnya, KPAI turut mendukung SKB yang diusulkan oleh tiga menteri.
SKB 3 Menteri tersebut berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan di Sekolah
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPAI mendukung SKB 3 Menteri tersebut dengan tujuh pertimbangan, sebagai berikut:
1. SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan hanya berlaku di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tepat.
2. Penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.
Baca Juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Keagamaan di Sekolah
3. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
4. Mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat.
5. Anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan.
6. SKB 3 Menteri tersebut sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di mana ketentuan SKB menjamin bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
7. Ketentuan SKB 3 Menteri yang tidak mewajibkan dan tidak melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama sejalan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” sebagaimana diamanatkan dalam Kovensi Hak Anak (KHA).
Baca Juga: Hindari Multitafsir, Komisi X DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dijelaskan Detail
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV