> >

Sayangkan Putusan MA, Berikut 7 Poin Dukungan KPAI Terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Sosial | 9 Mei 2021, 16:05 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Sumber: Kompas.com)

5. Anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan.

6. SKB 3 Menteri tersebut sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di mana ketentuan SKB menjamin bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

7. Ketentuan SKB 3 Menteri yang tidak mewajibkan dan tidak melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama sejalan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” sebagaimana diamanatkan dalam Kovensi Hak Anak (KHA).

Baca Juga: Hindari Multitafsir, Komisi X DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dijelaskan Detail

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU