> >

Satpol PP DKI Wajibkan Pekerja Bodetabek yang Bekerja di Jakarta Bawa Surat Tugas Kantor

Berita utama | 7 Mei 2021, 16:22 WIB
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, bagi para pekerja yang bermukim di kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, agar membawa surat tugas dari kantor masing-masing jika berkantor di wilayah Jakarta. 

Ketentuan ini menyusul larangan mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Arifin mengatakan, surat tugas ini akan berguna untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja dengan orang yang melakukan mudik lokal. 

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Arifin menjelaskan, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021.

"Prinsipnya begini, dalam SIKM ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan, termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin.

Baca Juga: Mudik Wilayah Aglomerasi Resmi Dilarang, Berikut Titik Pengamanan di Wilayah Jabodetabek

Para pekerja dibekali surat tugas untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang berjaga.

Sehingga petugas dapat melarang aktivitas mudik Lebaran sekaligus membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini dilarang pemerintah pusat.

"Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS. Tapi, kalau perusahaan, maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu. Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata Arifin.

Baca Juga: Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).

Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU