Satpol PP DKI Wajibkan Pekerja Bodetabek yang Bekerja di Jakarta Bawa Surat Tugas Kantor
Berita utama | 7 Mei 2021, 16:22 WIBBaca Juga: Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV