Berikut Peraturan Mudik Lokal di Sejumlah Daerah Aglomerasi Jabodetabek
Berita utama | 7 Mei 2021, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mudik di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) atau mudik lokal resmi dilarang pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik di seputar wilayah aglomerasi.
Tetapi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi, salah satunya Jabodetabek.
Berikut adalah rincian ketentuan memasuki sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Mudik Wilayah Aglomerasi Resmi Dilarang, Berikut Titik Pengamanan di Wilayah Jabodetabek
Jakarta
Untuk wilayah Jakarta, bagi siapapun yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi.
Bogor
Untuk wilayah Bogor, Pemerintah Kota Bogor tidak memberlakukan SIKM bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Bogor, tetapi, setiap warga yang memasuki Kota Bogor wajib melakukan tes antigen.
Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tes tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.
Apabila hasil tes reaktif, maka yang bersangkutan akan dibawa ke pusat isolasi di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.
Sementara bila hasil nonreaktif, pemudik diminta untuk tetap melakukan karantina mandiri.
Baca Juga: Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan
Depok
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah selama masa larangan mudik, Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut menunjukkan SIKM dari daerah asal.
Warga juga diminta untuk lapor ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," tulis Idris.
Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merilis Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 mengenai pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.
SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa ke luar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, dan kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
Meskipun begitu, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum menentukan apakah SIKM juga diberlakukan bagi pemudik dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV