> >

Berikut Peraturan Mudik Lokal di Sejumlah Daerah Aglomerasi Jabodetabek

Berita utama | 7 Mei 2021, 16:32 WIB
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tes tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan. 

Apabila hasil tes reaktif, maka yang bersangkutan akan dibawa ke pusat isolasi di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.

Sementara bila hasil nonreaktif, pemudik diminta untuk tetap melakukan karantina mandiri. 

Baca Juga: Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan

Depok 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah selama masa larangan mudik, Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut menunjukkan SIKM dari daerah asal. 

Warga juga diminta untuk lapor ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," tulis Idris.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merilis Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 mengenai pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa ke luar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, dan kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.

Meskipun begitu, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum menentukan apakah SIKM juga diberlakukan bagi pemudik dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU