> >

Jelang Lebaran, MUI Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Agama | 6 Mei 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Pernyataan itu tertuang dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada Senin, (03/05/2021). 

“MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya,” demikian yang tertulis dalam tausiah MUI yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (6/5/2021). 

Kendati demikian, jika tidak memungkinkan melalui lembaga resmi, MUI mengatakan zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahik.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Golongan Wajib Zakat Fitrah

“Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahik," tulis dalam taushiyah MUI.

Namun harus dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan, terutama terkait kondisi di masa pandemi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma menyarankan masyarakat untuk membayar zakat fitrah menggunakan electronic channel yang telah disediakan oleh pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Baca Juga: Zakat Fitrah Berupa Beras 2,5 Kg atau 3 Kg, Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasannya

Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan ketika membayar zakat fitrah.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki (orang yang membayar zakat) tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Senin (3/5/2021).

Sebagai informasi, membayar zakat dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-sadara terutama para mustahik.

Adapun syarat berzakat di antaranya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Sementara itu, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. 

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU