> >

Jelang Lebaran, MUI Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Agama | 6 Mei 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki (orang yang membayar zakat) tidak perlu datang secara fisik," ujar Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Senin (3/5/2021).

Sebagai informasi, membayar zakat dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-sadara terutama para mustahik.

Adapun syarat berzakat di antaranya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Sementara itu, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. 

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU