Travel Nekat Bawa Calon Pemudik, Dirlantas: Kendaraannya Kita "Kandangin"
Peristiwa | 6 Mei 2021, 07:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan akan “kandangkan” kendaraan travel yang masih nekat membawa calon pemudik ke kampung halaman.
“Kalau ada ditangkep di travel, penumpang di terminal. Kendaraannya kita kandangin,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, Kombes Sambodo menambahkan dengan diberlakukannya peniadaan mudik pihaknya juga akan menggelar inspeksi terhadap kendaraan travel.
Baca Juga: Memasuki Pemberlakuan Larangan Mudik, Empat Titik Jalur Lintas Selatan di Kebumen akan Disekat
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan calon pemudik yang masih nekat pulang ke kampung halaman di saat pandemi Covid-19.
“Secara paralel kita lakukan inspeksi travel gelap, jadi kita pantau juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Istiono mengatakan lebih dari 200 kendaraan travel gelap disita karena telah melakukan pelanggaran larangan mudik.
Baca Juga: Ketua DPR: Hari Pertama Pelarangan Mudik Jadi Pertaruhan Wibawa Negara
“Travel gelap yang kita amankan sampai saat ini kurang lebih 200 ya,” kata Irjen Istiono di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Irjen Istiono mengatakan, penangkapan 200 kendaraan travel gelap tersebut dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan Banten. Ratusan kendaraan travel gelap tersebut saat ini berada di Mapolda dan akan dikembalikan hingga akhir masa sidang tilang yang diberlakukan.
“Sudah kita lakukan langkah-langkah razia untuk travel-travel yang tidak ada izinnya, sudah kita tindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Karena Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan? Kominfo: Faktanya, untuk Menekan Covid-19
Dalam penindakan yang dilakukan jajarannya, Irjen Istiono mengatakan kendaraan travel yang ditangkap membawa pemudik saat melintas di jalur biasa menuju Jawa dan Sumatera.
“Nggak ada (Jalur tikus -red). Karena saat ini masih tanggal pengetatan, bukan pelarangan. Karena masih pengetatan jadi persyaratan yang ditempuh hanya rapid antigen,” katanya.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik pada libur Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan mudik ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menekan angka penularan Covid-19.
Dalam perkembangan terakhir, kasus aktif penularan Covid-19 dinyatakan pemerintah terus mengalami perbaikan di angka 6 persen. Tetapi fakta terbaru, ada mutasi varian baru virus corona dari India dan Afrika Selatan yang kini terdeteksi di Indonesia.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta Solo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV