Travel Nekat Bawa Calon Pemudik, Dirlantas: Kendaraannya Kita "Kandangin"
Peristiwa | 6 Mei 2021, 07:41 WIB“Sudah kita lakukan langkah-langkah razia untuk travel-travel yang tidak ada izinnya, sudah kita tindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Karena Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan? Kominfo: Faktanya, untuk Menekan Covid-19
Dalam penindakan yang dilakukan jajarannya, Irjen Istiono mengatakan kendaraan travel yang ditangkap membawa pemudik saat melintas di jalur biasa menuju Jawa dan Sumatera.
“Nggak ada (Jalur tikus -red). Karena saat ini masih tanggal pengetatan, bukan pelarangan. Karena masih pengetatan jadi persyaratan yang ditempuh hanya rapid antigen,” katanya.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik pada libur Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan mudik ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menekan angka penularan Covid-19.
Dalam perkembangan terakhir, kasus aktif penularan Covid-19 dinyatakan pemerintah terus mengalami perbaikan di angka 6 persen. Tetapi fakta terbaru, ada mutasi varian baru virus corona dari India dan Afrika Selatan yang kini terdeteksi di Indonesia.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta Solo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV