Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang
Peristiwa | 5 Mei 2021, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).
Selain itu, pemerintah memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Persiapan Jelang Larangan Mudik, Perbatasan Brebes Akan Dijaga Ketat 24 Jam
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, berpendapat bahwa penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini ditiadakan. Itu baik mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.
Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Ingin Mudik, Tujuan Terbanyak Jawa Tengah
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni saat rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Menurut Doni, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah maupun orang tua di kampung halaman agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.
Baca Juga: Hindari Larangan Mudik Penumpang Mudik Lebih Awal
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021.
Wiku menjelaskan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi pulang kampung mengunjungi orang tua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.
"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Beredar Narasi Covid-19 adalah Bakteri yang Terpapar Radiasi, Satgas Covid-19: Itu Hoaks
Selain itu, Wiku juga menegaskan pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil kali ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan, yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.
Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto Tegaskan: ASN di Lingkungan Kemenkumham Dilarang Mudik!
Kejadian ini sering kali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV