Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Episode Terakhir Membunuh KPK
Hukum | 5 Mei 2021, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menanggapi isu pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bagi yang tidak lulus mengikuti tes wawasan kebangsaan.
Seperti diketahui, hasil tes wawasan kebangsaan disyaratkan bagi pegawai KPK yang akan dialih status menjadi aparatur sipil negara.
Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Isu Pemecatan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan
Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK yang beredar di kalangan media, akan ada 75 pegawai yang diberhentikan karena gagal mengikuti tes wawasan kebangsaan. Mereka yang disebut adalah Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Herry Muryanto; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnako.
Kemudian, Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Supradiono; dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Juga seluruh kepala satuan tugas dari internal KPK dikabarkan juga akan diberhentikan.
Kurnia menganggap langkah tersebut sebagai upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK. Hal tersebut, kata dia, sudah dirancang sejak awal.
Baca Juga: Komisi III DPR Tunggu Hasil Resmi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya Selasa (4/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Menurut Kurnia, sinyal-sinyal memberhentikan sejumlah orang berintegritas di KPK sudah terlihat sejak adanya upaya merusak lembaga antirasuah itu lewat pembentukan Undang-Undang KPK baru.
Ia menilai kondisi seperti ini tidak terlepas dari peran Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan anggota DPR RI yang melahirkan revisi UU KPK meski mendapat penolakan dari masyarakat.
Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK
"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," katanya.
“Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Sementara itu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui dirinya akan dipecat dengan alasan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK
Novel mengatakan upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK adalah cara lama yang terus dilakukan. Namun begitu, ia tak menyangka upaya tersebut dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” ucap Novel.
"Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut, k arena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri.”
Baca Juga: Ada Dissenting Opinion Hakim MK di Putusan Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV