> >

Ketika Rizieq Shihab Mengakui Ada Pelanggaran Prokes Saat Acara Pernikahan Anaknya di Petamburan

Hukum | 3 Mei 2021, 20:10 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2021).

Pengakuan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

"Kami mengakui, kami mengakui adanya kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes, tapi kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka," kata Rizieq dalam persidangan pada Senin.

Walau begitu, Rizieq mengaku sejak awal ia sudah mewanti-wanti kepada panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.

Menurut dia, awalnya jemaah yang hadir di acara maulid mematuhi protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak.

Baca Juga: Dua Saksi Fakta Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Mengaku Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak lagi terjaga. Sebab, para jemaah sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.

"Mereka (panitia) tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes," kata Rizieq Shihab.

"Kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, saya yang pertama kali akan marah kepada mereka."

Akan tetapi, Rizieq mengakui dirinya juga sempat memarahi panitia karena ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia pun dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.

Seperti diketahui, memang pada acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.

Dalam dakwaannnya, jaksa kemudian menyebut bahwa kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Saksi: Rizieq Shihab Pulang Dirawat Tanpa Surat Negatif Corona

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.

Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU