> >

Ketika Rizieq Shihab Mengakui Ada Pelanggaran Prokes Saat Acara Pernikahan Anaknya di Petamburan

Hukum | 3 Mei 2021, 20:10 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia pun dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.

Seperti diketahui, memang pada acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.

Dalam dakwaannnya, jaksa kemudian menyebut bahwa kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Saksi: Rizieq Shihab Pulang Dirawat Tanpa Surat Negatif Corona

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.

Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU