AJI Indonesia Desak Presiden Jokowi Atasi Kebebasan Pers dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Kompas petang | 3 Mei 2021, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo serius melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sasmito, Ketua Umum AJI, dalam peluncuran catatan AJI sepanjang periode 2020-2021 yang sekaligus memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (3/5/2021).
Pada kesempatan vitual itu, Ketua Umum AJI Indonesia desak Jokowi mencabut regulasi yang menghambat kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Setahun Belakang, 58 Kasus Diduga oleh Aparat Kepolisian
Menurut Aji Indonesia, regulasi penghambat kebebasan pers yang dimaksud antara lain: UU ITE, RKUHP PP Postelsiar, Peraturan MA tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, dan Telegram Kapolri baru-baru ini yang akhirnya ditarik kembali, tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalis.
AJI Indonesia menilai regulasi-regulasi inilah yang menghambat kebebasan pers di Indonesia.
"Dari 8 pasal bermasalah di UU ITE, 2 pasal digunakan untuk menyeret jurnalis ke bui," dikutip dari akun Twitter AJI Indonesia, Senin (3/5/2021).
Adanya regulasi karet seperti UU ITE tersebut berdampak buruk pada kebebasan pers, khususnya di masa pandemi.
Baca Juga: AJI: Pada 2000-2021, Terjadi 114 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Papua
AJI mencatat 90 kasus kekerasan menimpa jurnalis dalam rentan periode 2020-2021.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV