> >

AJI Indonesia Desak Presiden Jokowi Atasi Kebebasan Pers dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Kompas petang | 3 Mei 2021, 17:23 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (Sumber: Twitter: AJI Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo serius melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Sasmito, Ketua Umum AJI, dalam peluncuran catatan AJI sepanjang periode 2020-2021 yang sekaligus memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (3/5/2021).

Pada kesempatan vitual itu, Ketua Umum AJI Indonesia desak Jokowi mencabut regulasi yang menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Setahun Belakang, 58 Kasus Diduga oleh Aparat Kepolisian

Menurut Aji Indonesia, regulasi penghambat kebebasan pers yang dimaksud antara lain: UU ITE, RKUHP PP Postelsiar, Peraturan MA tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, dan Telegram Kapolri baru-baru ini yang akhirnya ditarik kembali, tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalis.

AJI Indonesia menilai regulasi-regulasi inilah yang menghambat kebebasan pers di Indonesia.

"Dari 8 pasal bermasalah di UU ITE, 2 pasal digunakan untuk menyeret jurnalis ke bui," dikutip dari akun Twitter AJI Indonesia, Senin (3/5/2021).

Adanya regulasi karet seperti UU ITE tersebut berdampak buruk pada kebebasan pers, khususnya di masa pandemi.

Baca Juga: AJI: Pada 2000-2021, Terjadi 114 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Papua

AJI mencatat 90 kasus kekerasan menimpa jurnalis dalam rentan periode 2020-2021.

"Meningkat dari 57 kasus di periode yang sama sebelumnya," tulis Aji Indonesia.

Dari 90 kasus tersebut, 28 di antara dalam bentuk intimidasi lisan, 22 kasus perusakan alat dan hasil liputan. Sisanya disusul kekerasan fisik, ancaman teror, dan kriminalisasi.

Data yang dipaparkan AJI Indonesia tersebut menunjukkan pelaku terbanyak yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terakhir adalah polisi.

"Polisi menjadi pelaku terbanyak kekerasan pada jurnalis dalam setahun terakhir. Sebagian besar kasus tidak diusut dan menyebabkan kekerasan berulang," tulis Aji Indonesia.

"Terakhir jurnalis Tempo, Nurhadi, dianiaya oleh beberapa anggota polisi," lanjut AJI dalam publikasi tautan di Twitter.

Baca Juga: AJI Indonesia: 14 Kasus Serangan Digital Kepada Jurnalis dan Media, 8 Diantaranya Kasus Doxing

Selain kekerasan secara fisik, AJI Indonesia juga menunjukkan teror berupa serangan digital pada jurnalis tahun ini terjadi cukup serius, tercatat sebanyak 9 kasus teror.

"Serangan digital pada jurnalis dengan doxing menempati kasus terbanyak. Tren ini belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," demikian cuitan Twitter AJI Indonesia.

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU