Pemprov Papua Minta Pemerintah Pusat Kaji Pelabelan KKB sebagai Teroris
Politik | 1 Mei 2021, 00:10 WIBDalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menegaskan soal definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut.
“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV