> >

Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik

Berita utama | 30 April 2021, 15:44 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ada WNI asal India berhasil lolos dari karantina Covid-19 berkat bantuan orang yang mengaku petugas bandara. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada otoritas bandara atau Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. 

"Kalau ada yang tidak sesuai, silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami khususnya direktorat angkutan udara yang mengawasi tentang hal tersebut," kata Novie. 

Terlepas dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, bandara akan tetap beroperasi.

Hal ini karena ada pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam larangan tersebut dan tetap membutuhkan transportasi udara. 

"Bandara juga tidak ditutup dan dan tidak kurangi rutenya. Tapi yang dikendalikan hanya frekuensinya," ungkap Novie. 

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik dan 17 Check Point

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. 

Mereka diwajibkan membawa surat tugas yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. 

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU