> >

Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik

Berita utama | 30 April 2021, 15:44 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ada WNI asal India berhasil lolos dari karantina Covid-19 berkat bantuan orang yang mengaku petugas bandara. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai penerbangan akan mengembalikan biaya tiket calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket perjalanan karena bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran secara penuh dan tanpa potongan.  

"Terkait refund (pengembalian dana) maskapai penerbangan tetap wajib kembalikan sesuai harga yang di beli (calon penumpang) tanpa pemotongan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dalam diskusi dengan media secara virtual, Kamis (29/4/2021). 

Novie menyebut hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Pada Permenhub 13/2021 tersebut juga diatur tentang pengembalian biaya tiket transportasi udara wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian. 

Novie menjelaskan, selain pengembalian dana, calon penumpang juga dapat memilih opsi lain yakni penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan perubahan rute penerbangan (rerouting). 

Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan memilih kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. 

Perubahan rute penerbangan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. 

Sebagai catatan, maskapai juga dilarang untuk menarik biaya tambahan jika calon penumpang memilih opsi ini. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik jika Tak Mau Indonesia Seperti India

Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang. 

Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada otoritas bandara atau Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. 

"Kalau ada yang tidak sesuai, silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami khususnya direktorat angkutan udara yang mengawasi tentang hal tersebut," kata Novie. 

Terlepas dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, bandara akan tetap beroperasi.

Hal ini karena ada pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam larangan tersebut dan tetap membutuhkan transportasi udara. 

"Bandara juga tidak ditutup dan dan tidak kurangi rutenya. Tapi yang dikendalikan hanya frekuensinya," ungkap Novie. 

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik dan 17 Check Point

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. 

Mereka diwajibkan membawa surat tugas yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. 

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU