Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik
Berita utama | 30 April 2021, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai penerbangan akan mengembalikan biaya tiket calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket perjalanan karena bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran secara penuh dan tanpa potongan.
"Terkait refund (pengembalian dana) maskapai penerbangan tetap wajib kembalikan sesuai harga yang di beli (calon penumpang) tanpa pemotongan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dalam diskusi dengan media secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Novie menyebut hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Permenhub 13/2021 tersebut juga diatur tentang pengembalian biaya tiket transportasi udara wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Novie menjelaskan, selain pengembalian dana, calon penumpang juga dapat memilih opsi lain yakni penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan perubahan rute penerbangan (rerouting).
Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan memilih kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
Perubahan rute penerbangan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Sebagai catatan, maskapai juga dilarang untuk menarik biaya tambahan jika calon penumpang memilih opsi ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik jika Tak Mau Indonesia Seperti India
Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV