Jelang May Day, Satgas Covid-19 Ingatkan Aktivitas Kerumunan Berpotensi Menularkan Virus
Politik | 30 April 2021, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat yang berencana melakukan aktivitas peringatan Hari Buruh Internasional dapat mempertimbangkan ancaman sanksi hingga penularan virus corona.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan petugas bakal menindak tegas kerumunan yang dilakukan masyarakat dalam peringatan hari buruh internasional atau dikenal dengan May Day.
Terlebih saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang membatasi sejumlah kegiatan masih berjalan.
Baca Juga: Gerakan Buruh Bersama Rakyat Akan Gelar Unjuk Rasa Serentak di 27 Provinsi
"Segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM mikro akan ditindak oleh pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/4/2021).
Wiku menambahkan Satgas Covid-19 telah meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya kerumunan dalam peringatan Hari Buruh Internasinal.
Terutama kota-kota besar yang sering menjadi lokasi unjuk rasa di Hari Buruh Internasional.
Tak hanya antisipasi, pemerintah daerah juga diminta untuk menyiapkan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dalam mencegah kemungkinan lonjakan kasus dari kerumunan peringatan May Day.
Baca Juga: Aksi May Day akan Digelar Depan Istana dan Gedung MK, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan
"Saya meminta kepada siapa pun yang ingin melakukan aktivitas Hari Buruh Internasional untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi seperti potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi," ujar Wiku.
Sebelumnya serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021 besok.
Aksi unjuk rasa ini sebagai pernyataan sikap dari kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh dan rakyat di tengah pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Hari Buruh 2021, KSPSI Tidak Turun ke Jalan, Tapi Kirim Petisi ke Istana dan MK
Seperti pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh.
Kemudian kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV