Jelang May Day, Satgas Covid-19 Ingatkan Aktivitas Kerumunan Berpotensi Menularkan Virus
Politik | 30 April 2021, 13:19 WIBSebelumnya serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021 besok.
Aksi unjuk rasa ini sebagai pernyataan sikap dari kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh dan rakyat di tengah pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Hari Buruh 2021, KSPSI Tidak Turun ke Jalan, Tapi Kirim Petisi ke Istana dan MK
Seperti pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh.
Kemudian kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV