Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi
Hukum | 29 April 2021, 17:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah membangun sistem Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai upaya pemberantasan kejahatan ekonomi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sudah diinisasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode ke-2 pemerintahan Presiden SBY.
RUU ini kemudian juga masuk ke dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Tetapi, RUU ini belum juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disusun dan disahkan guna merampas hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika.
"Yang dimaksudkan dengan RUU ini ialah upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pada pelakunya," kata Dian pada Webiner PPATK Legal Forum, Kamis (29/4/2021).
Sampai saat ini, regulasi Indonesia masih terbatas dan belum optimal dalam berupaya menyelamatkan aset khususnya pada kasus korupsi, narkoba, dan penggelapan uang lainnya.
"Negara menjadi korban utama di mana aset-aset hasil tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dan narkotika yang beresiko tinggi pencucian uang tidak dapat dikembalikan kepada negara," ujar Dian.
Salah satu penyebabnya ialah kosongnya regulasi yang membuat pelaku kejahatan tidak jera.
"Kegagalan pemberantasan korupsi, narkoba, dan lainnya disebabkan karena pemanfaatan kosongnya hukum dan gagalnya penyelamatan aset," kata Dian.
Permasalahan ini dianggap dapat diselesaikan dengan adanya UU Perampasan Aset.
Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Lalu apa sebenarnya UU Perampasan Aset?
UU Perampasan Aset ditujukan sebagai perundang-undangan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.
Dian menjelaskan bahwa latar belakang dari pembuatan RUU ini terbagi menjadi dua.
Pertama, sistem dan mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kedua, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum yang professional, transparan, dan akuntabel," kata Dian.
RUU Perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan bukan terhadap pekaku kejahatan, RUU ini dianggap merubah paradigma hukum pidana.
"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolisoner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian.
Ada 3 paradigma yang digunakan oleh RUU ini.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Kedua, mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.
Ketiga, terhadap putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.
Dian memaparkan, ada 3 substansi utama pada RUU Perampasan Aset yakni 3 substansi utama: unexplained wealth, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.
"Unexplained wealth ialah aset yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan dan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan tindak pidana. Ini sebagai salah satu aset yg dapat dirampas oleh negara," jelas Dian.
Hadirnya UU Perampasan Aset diharapkan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV