> >

Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi

Hukum | 29 April 2021, 17:11 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sisa masa jabatan 2020-2021, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

UU Perampasan Aset ditujukan sebagai perundang-undangan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan. 

Dian menjelaskan bahwa latar belakang dari pembuatan RUU ini terbagi menjadi dua. 

Pertama, sistem dan mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

"Kedua, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum yang professional, transparan, dan akuntabel," kata Dian. 

RUU Perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan bukan terhadap pekaku kejahatan, RUU ini dianggap merubah paradigma hukum pidana.

"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolisoner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian. 

Ada 3 paradigma yang digunakan oleh RUU ini. 

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. 

Kedua, mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya. 

Dian memaparkan, ada 3 substansi utama pada RUU Perampasan Aset yakni 3 substansi utama: unexplained wealth, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset. 

"Unexplained wealth ialah aset yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan dan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan tindak pidana. Ini sebagai salah satu aset yg dapat dirampas oleh negara," jelas Dian. 

Hadirnya UU Perampasan Aset diharapkan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU