> >

115 Travel Gelap Berhasil Diamankan Polisi, Begini Nasib Para Penumpang

Peristiwa | 29 April 2021, 17:13 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus dan arteri kawasan Jakarta, selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan 115 travel gelap yang beroperasi jelang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ketika melakukan penangkapan sebagian besar travel tersebut sudah membawa pemudik untuk keluar Jakarta.

"Ketika ditangkap, ketika diamankan, beberapa travel gelap ini, hampir semuanya malah itu memang ada penumpangnya," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Ia menuturkan penumpang yang terjaring razia ini diberikan dua pilihan, yakni dikembalikan ke tempat asal saat dijemput travel atau diantar ke terminal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Travel Gelap Gaet Penumpang Mudik Lebaran, Patroli Cyber Terus Monitor Medsos

"Kepada penumpangnya, kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo.

"Sebagaimana teman-teman melihat tadi pagi sudah ada beberapa orang yang menggunakan bus polisi, kami antar ke terminal Kampung Rambutan, dan ada yang kami antar ke terminal Kalideres," imbuhnya. 

Upaya ini kata Sambodo sebagai bukti bahwa pihaknya serius melakukan penyekatan saat mudik lebaran.

"Upaya yang kami lakukan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Tangkap 115 Travel Gelap Hasil 2 Hari Operasi

Sebagai informasi, 115 kendaraan tersebut akan disita pihak kepolisian hingga Operasi Ketupat selesai dilakukan. 

Adapun alasan penangkapan pengendara travel gelap karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.

Sementara untuk pengendara travel gelap akan dijerat  Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU