115 Travel Gelap Berhasil Diamankan Polisi, Begini Nasib Para Penumpang
Peristiwa | 29 April 2021, 17:13 WIBSebagai informasi, 115 kendaraan tersebut akan disita pihak kepolisian hingga Operasi Ketupat selesai dilakukan.
Adapun alasan penangkapan pengendara travel gelap karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.
Sementara untuk pengendara travel gelap akan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV