Ketua RT Melihat Petugas Amankan Buku hingga Flasdisk Saat Penangkapan Munarman
Peristiwa | 28 April 2021, 00:29 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Terkait penangkapan Munarman, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti, dari buku, telpon genggam, hingga flashdisk.
Demikian disebutkan oleh Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kikied Wirawandika yang menyaksikan proses penangkapan Munarman.
"Ada banyak buku-buku, ada handphone, ada beberapa flashdisk juga. Kurang lebih ada 60 sampai 70 item lah, yang dibawa," ujar Kikied kepada wartawan di rumah Munarman yang ada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: 3 Boks Putih Hasil Penggeledahan di Eks Markas FPI Dibawa ke Mabes Polri
Sebenarnya Kikied tidak tahu detail barang bukti tersebut, ia hanya bilang kalau buku yang disita kebanyakan buku-buku keagamaan.
"Saya juga bingung kalau jelasin satu satu. Rata-rata buku keagamaan," singkat Kikied.
Walau begitu, Kikied tidak bisa menjelaskan secara spesifik judul buku-buku yang disita.
Kikied tidak sempat memperhatikan dengan saksama karena Munarman dan barang bukti tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil.
Petugas meninggalkan lokasi penangkapan sekitar pukul 15.35 WIB.
Baca Juga: Munarman Sempat Menolak Saat Ditangkap Densus 88: Ini Tidak Sesuai Hukum
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Selasa (27/04/2021), tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman diduga karena ia menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar. Dia disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Baca Juga: Munarman Tiba di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan Penutup Mata
Terkait penangkapan tersebut, eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian. Terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV