Ketua RT Melihat Petugas Amankan Buku hingga Flasdisk Saat Penangkapan Munarman
Peristiwa | 28 April 2021, 00:29 WIBSebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Selasa (27/04/2021), tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman diduga karena ia menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar. Dia disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Baca Juga: Munarman Tiba di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan Penutup Mata
Terkait penangkapan tersebut, eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian. Terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV