Wapres-Gubernur Jatim Minta Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Tapi yang Lainnya Tetap Dilarang?
Berita utama | 23 April 2021, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini.
Hal itu sama dengan tahun lalu yang juga dilaraang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.
Namun demikian, Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin meminta ada dispensi khusus bagi kalangan santri untuk bisa tetap mudik.
Hal itu sebagaimana diutarakan Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi.
Ia mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik tersebut.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Kita Tak Ingin Silaturahmi Berakhir dengan Hal Tragis
"Oleh karena itu, harus ada dispensasi. Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini," ujar Masduki pada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Masduki, Wapres juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mengizinkan santri mudik Lebaran tahun ini.
Ia pun berharap, daerah-daerah lainnya juga memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang ingin pulang.
"Itulah permohonan Wapres supaya ada kemudahan buat santri-santri," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Awas! Di Daerah Ini Jika Tetap Nekat Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali Lagi dalam Kurun Waktu 6 Bulan
Bahkan dalam hal-hal tertentu, ujar Masduki, Wapres Ma'ruf juga meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membuat surat secara khusus baik kepada Presiden, Wapres, maupun Dirlantas Polri agar dispensasi larangan mudik untuk santri tersebut diakomodasi.
Sebagaimana diketahui, adapun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Larangan bepergian ke luar daerah tersebut kini berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Terkini, pemerintah juga melakukan adendum dengan mengeluarkan aturan pengetatan bepergian pra dan pasca-larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV