> >

KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Hukum | 23 April 2021, 01:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik bernama AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka oleh KPK juga diberlakukan kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS).

Baca Juga: Investigasi Kasus Penyidik KPK yang Lakukan Pemerasan Kepada Wali Kota Tanjung Balai

Demikian penetapan tersangka terhadap keduanya disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Seperti diketahui, Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Steppanus diketahui menjanjikan bakal menghentikan kasus yang menjerat M. Syahrial asalkan ada imbalannya.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga orang sekaligus sebagai tersangka perkara suap tersebut.

Baca Juga: Seorang Penyidik KPK Diduga Memeras, Saut: Negeri Ini Benar-benar Sakit Parah

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Firli Bahuri pada Kamis.

Firli mengungkapkan, tersangka atas inisial MH merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU