> >

KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Hukum | 23 April 2021, 01:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik bernama AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka oleh KPK juga diberlakukan kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS).

Baca Juga: Investigasi Kasus Penyidik KPK yang Lakukan Pemerasan Kepada Wali Kota Tanjung Balai

Demikian penetapan tersangka terhadap keduanya disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Seperti diketahui, Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Steppanus diketahui menjanjikan bakal menghentikan kasus yang menjerat M. Syahrial asalkan ada imbalannya.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga orang sekaligus sebagai tersangka perkara suap tersebut.

Baca Juga: Seorang Penyidik KPK Diduga Memeras, Saut: Negeri Ini Benar-benar Sakit Parah

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Firli Bahuri pada Kamis.

Firli mengungkapkan, tersangka atas inisial MH merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara.

Adapun terkait kasus suap ini, Firli mengatakan, bahwa pihak KPK telah memeriksa sebanyak delapan saksi.

Atas perbuatannya, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Sementara itu, untuk pelaku MS dijerat KPK menggubakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (20/4/2021).

Ketika itu, penyidik mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar

Lantas, penyidik KPK menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial tersebut dapat dihentikan.

Namun, dengan syarat yakni asalkan Wali Kota Tanjungbalai itu sanggup membayar uang mencapai Rp 1,5 miliar.

Adapun Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021) sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan oleh Polri dengan KPK.

Baca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU