KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap
Hukum | 23 April 2021, 01:04 WIBAdapun terkait kasus suap ini, Firli mengatakan, bahwa pihak KPK telah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Atas perbuatannya, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Sementara itu, untuk pelaku MS dijerat KPK menggubakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (20/4/2021).
Ketika itu, penyidik mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar
Lantas, penyidik KPK menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial tersebut dapat dihentikan.
Namun, dengan syarat yakni asalkan Wali Kota Tanjungbalai itu sanggup membayar uang mencapai Rp 1,5 miliar.
Adapun Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021) sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan oleh Polri dengan KPK.
Baca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV