Soal Jozeph Paul Zhang yang Dianggap Menistakan Agama, Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas
Agama | 19 April 2021, 20:41 WIBBaca Juga: Sempat Kuliah di Salatiga pada 2017, Polisi Bongkar Nama Asli Paul Zhang yang Ternyata Asli Tegal
Bamsoet menegaskan sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama. Apalagi dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya'.
"Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan," papar dia seperti dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Polri Gandeng Interpol dan Kemenlu Kejar Joseph Paul Zhang yang Diduga Berada di Jerman
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, sebagai mahluk sosial, persinggungan antar individu dalam mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dalam kehidupan beragama sangat mungkin terjadi.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Jozeph Paul Zhang pun telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV