> >

Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Gijzeling Dalam Perburuan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun

Hukum | 13 April 2021, 23:18 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah dalam polemik Partai Demokrat (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyiapkan gijzeling (penyanderaan badan) dalam perburuan aset BLBI senilai Rp110 triliun. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam sebagai penegas pemerintah serius melakukan perburuan aset BLBI.

“Supaya diingat tahun 1999 dan tahun 2004 itu juga pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, sekarang kita mau coba menyelesaikan,” kata Mahfud MD dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Selasa (13/4/2021).

“Kalau perlu nanti kan kita perdatanya pakai gijzeling, penyanderaan badan sehingga mirip-mirip pidana juga tapi ya kita harus lakukan, lah, ini uang negara,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Transparansi Satgas Kasus BLBI Dipertanyakan

Mahfud menuturkan, di dalam hukum perdata, gijzeling atau penyanderaan badan ada tetapi bukan pidana. Gijzeling, sambung Mahfud, bisa dilakukan karena pihak terkait melakukan pengingkaran atau melakukan pembangkangan terhadap kewajiban membayar utang.

“Bahkan bukan hanya itu, loh, bukan hanya penyanderaan badan, bisa juga penipuan terhadap negara, itu bisa jadi pidana baru, loh, itu kalau main-main dengan ini,” ujar Mahfud MD.

“Bisa Pasal 2 Kitab Undang-undang tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara itu bisa terpenuhi loh,” lanjut Mahfud.

Baca Juga: Kerugian Aset Negara Lebih dari Rp108 Triliun, Kasus BLBI Terus Dikejar

Mahfud menyadari, untuk melakukan perburuan aset BLBI senilai Rp110 triliun bukanlah hal mudah. Untuk itu, katanya, pemerintah membentuk Satuan Tugas BLBI agar bisa mengoptimalkan perburuan aset BLBI.

“Jadi begini, ada 48, ya, obligor dengan berbagai jenis jaminan, jenis jaminannya itu ada 12 macam problemnya makanya dibentuk satgas. Ada yang menyerahkan barang tetapi sertifikatnya enggak,” ujar Mahfud.

“Ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tetapi peralihannya belum dilakukan. Ada yang sekarang hartanya berpindah di luar negeri, ada yang berbentuk rekening uang asing, ada yang bentuk rekening uang Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir

Selain itu, sambung Mahfud, untuk optimalisasi pembuktian aset BLBI, pemerintah juga membetuk berbagai tim. Di antaranya, tim litigasi, tim nonlitigasi, dan tim intelijen dsb.

“Banyak sekali yang harus dilakukan, sehingga nanti kita akan melihat pada tahun ini kita dapat berapa dari uang sebanyak itu, yang bisa kita selamatkan ada berapa,” tuturnya.

“Kita belum bisa menduga, belum bisa menghitung secara pasti, tetapi kita akan segera menghitung mana bisa kita eksekusi, kita eksekusi dulu,” tambahnya.

Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset

Ketika dikonfirmasi apakah pemerintah memiliki target waktu untuk hasil perburuan aset BLBI, Mahfud mengatakan, pemerintah belum mempunyai target terkait hasil perburuan aset BLBI.

“Belum, belum karena di situ kan ada memang dalam bentuk rekening, dalam bentuk uang asing, dalam bentuk tanah dan bangunan dan sebagainya. Kita belum menghitung seberapanya itu,” ujar Mahfud.

“Tetapi banyak orang yang di tengah jalan itu asetnya udah berpindah ke luar negeri, asetnya sudah dipindahkan oleh pengadilan menjadi milik orang lain gitu dan sebagainya. Meskipun sudah pernah diserahkan ke kita, tapi pengadilan tetap memutus gitu,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU