> >

Ingat Tidak Usah Nekat Mudik, Polisi Sudah Hafal Modus Pelaku Perjalanan Kalabui Petugas

Hukum | 13 April 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengalaman mengatisipasi mudik di tengah pandemi tahun lalu membuat kepolisian sudah mengetahui modus-modus pelaku perjalanan untuk mengelabui petugas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan tidak nekat pulang kampung alias mudik di lebaran 2021.

Menurutnya, petugas di lapangan bakal lebih teliti untuk mencegah pelaku perjalanan yang pulang kampung di tengah larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Kakorlantas Siapkan Sanksi Dua Kali Lipat bagi Anggota yang Loloskan Pemudik

Para pelaku perjalanan yang menggunakan cara lama seperti ke menggunakan bak truk, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya pastinya bakal mendapat sanksi atau diminta untuk putar balik.

Sambodo menegaskan, anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan.

"Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," ujar Sambodo, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya Sambodo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Khawatir Tak Bisa Mudik, Warga Sengaja Pulang Kampung Lebih Awal

Penyekatan ini untuk menyaring pengendara yang akan mudik lebaran. Delapan titik penyekatan tersebut mulai dari jalan tol, jalan arteri, dan terminal bus di Jakarta.

Ke depannya Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi.

Menurut Sambodo penambahan titik penyekatan aka ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal

Adapun larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 6 hingga Mei 2021. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU