> >

Ingat Tidak Usah Nekat Mudik, Polisi Sudah Hafal Modus Pelaku Perjalanan Kalabui Petugas

Hukum | 13 April 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

Ke depannya Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi.

Menurut Sambodo penambahan titik penyekatan aka ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal

Adapun larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 6 hingga Mei 2021. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU