Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal
Peristiwa | 13 April 2021, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun kepres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Cuti Bersama dan Libur pada 2021 Perlu Dievaluasi
Kepres tersebut diketahui berisi tentang pemangkasan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021. Termasuk di dalamnya cuti menjelang hari raya Idulfitri 2021.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwagal ASN hanya mempunyai jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini.
Pertama, jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Cuti bersama di tanggal tersebut diketahui terkait dengan perayaan hari raya Idulfitri.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021: Kurva Covid-19 Cenderung Tinggi Pasca Cuti Bersama
Kedua, jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Cuti pada tanggal itu berkaitan dengan perayaan hari raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (13/4/2021).
Selanjutnya, pada diktum kedua Keppres tersebut pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari
Dengan demikian, maka cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan bagi para ASN.
Lalu, pada diktum ketiga dijelaskan menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.
Untuk para ASN dengan kategori tersebut, pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan.
Baca Juga: Pengurangan Cuti Bersama Akhir Tahun Diputuskan Presiden Jokowi Senin Depan
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis diktum keempat Kepres tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV