> >

Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal

Peristiwa | 13 April 2021, 15:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Dengan demikian, maka cuti bersama tersebut tidak mengambil jatah cuti tahunan bagi para ASN.

Lalu, pada diktum ketiga dijelaskan menjamin hak cuti bersama bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.

Untuk para ASN dengan kategori tersebut, pemerintah akan menambahkan jatah cuti tahunan.

Baca Juga: Pengurangan Cuti Bersama Akhir Tahun Diputuskan Presiden Jokowi Senin Depan

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis diktum keempat Kepres tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU