> >

Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal

Peristiwa | 13 April 2021, 15:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun kepres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Cuti Bersama dan Libur pada 2021 Perlu Dievaluasi

Kepres tersebut diketahui berisi tentang pemangkasan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2021. Termasuk di dalamnya cuti menjelang hari raya Idulfitri 2021. 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwagal ASN hanya mempunyai jatah cuti bersama sebanyak dua hari sepanjang tahun ini.

Pertama, jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Cuti bersama di tanggal tersebut diketahui terkait dengan perayaan hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021: Kurva Covid-19 Cenderung Tinggi Pasca Cuti Bersama

Kedua, jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Cuti pada tanggal itu berkaitan dengan perayaan hari raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya, pada diktum kedua Keppres tersebut pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU