Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store
Sosial | 12 April 2021, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada April 2021.
"(Peluncuran) besok lusa (Selasa 13 April 2021)," kata Irjen Istiono, Kepala Korlantas Polri seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Melalui aplikasi tersebut, permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Baca Juga: Siap-Siap! Perpanjangan SIM Online dari Ponsel Bisa Dilakukan Mulai 12 April 2021
Pemilik SIM tidak perlu lagi khawatir harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes karena terlambat memperpanjang.
Ke depan pemohon tak perlu susah-susah mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk sekadar memperpanjang surat izin mengendara.
Cukup melalui layanan aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Jika aplikasinya sudah bisa diunduh, pemohon hanya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Mulai Bulan April Perpanjangan SIM Bisa via Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Satpas
Data NIK dan nomor SIM tersebut sudah terdaftar di data registrasi Polri. Jika terverifikasi, berarti pemohon benar sudah membuat SIM, begitu sebaliknya.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Agar lebih mudah, berikut cara memperpanjang SIM online bebas antrian:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Lebih rinci, berikut jenis-jenis SIM dan biaya perpanjangnya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012:
- SIM A, Rp 80.000
- SIM BI, Rp 80.000
- SIM BII, Rp 80.000
- SIM CI, Rp 75.000
- SIM CII, RP 75.000
- SIM CIII, Rp 75.000
- SIM D, Rp 30.000
- SIM DI, Rp 30.000
- SIM Internasional, Rp 225.000
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya
Syarat Memperpanjang SIM
Dalam melakukan perpanjangan, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
- Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV