Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store
Sosial | 12 April 2021, 19:09 WIB"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Agar lebih mudah, berikut cara memperpanjang SIM online bebas antrian:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Lebih rinci, berikut jenis-jenis SIM dan biaya perpanjangnya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012:
- SIM A, Rp 80.000
- SIM BI, Rp 80.000
- SIM BII, Rp 80.000
- SIM CI, Rp 75.000
- SIM CII, RP 75.000
- SIM CIII, Rp 75.000
- SIM D, Rp 30.000
- SIM DI, Rp 30.000
- SIM Internasional, Rp 225.000
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya
Syarat Memperpanjang SIM
Dalam melakukan perpanjangan, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
- Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV