> >

Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store

Sosial | 12 April 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi: Gerai permohonan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, Jalan Ir. Juanda Bekasi Timur. (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Agar lebih mudah, berikut cara memperpanjang SIM online bebas antrian:

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Lebih rinci, berikut jenis-jenis SIM dan biaya perpanjangnya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012:
  • SIM A, Rp 80.000
  • SIM BI, Rp 80.000
  • SIM BII, Rp 80.000
  • SIM CI, Rp 75.000
  • SIM CII, RP 75.000
  • SIM CIII, Rp 75.000
  • SIM D, Rp 30.000
  • SIM DI, Rp 30.000
  • SIM Internasional, Rp 225.000

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya

Syarat Memperpanjang SIM

Dalam melakukan perpanjangan, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:

  1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  4. Surat kesehatan dari dokter
  5. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU