Aturan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran: Harus Punya SIKM dan Siap Dikarantina
Sosial | 8 April 2021, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Doni dalam dalam SE tersebut, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Libur Lebaran juga Berlaku untuk WNI di Luar Negeri
Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar larangan mudik lebaran 2021. Sanksi mulai dari denda, sosial hingga pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
SE ini juga menjelaskan pihak yang mendapat pengecualian melakukan perjalanan di masa laranga mudik 2021 yakni, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya
Untuk pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri harus melampirkan SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Hal ini juga berlaku bagi pegawai swasta. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik dari kepala desa atau lurah setempat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Begitu juga dengan bagi masyarakat umum atau nonpekerja SIKM tertulis harus melampirkan SIKM yang ditandatangani kepala desa/lurah.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemerintah Perketat Penyekatan di 300 Titik dan Kurangi Jadwal Kereta
Adapun SIKM berlaku secara individu, untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 ke atas.
Tidak hanya SIKM, pelaku perjalanan juga harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang akan diperiksa dipintu kedatangan.
Pelaku perjalanan juga harus melaksanakan karantina 5x24 jam di fasilitas yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya sendiri.
Karantina 5x24 jam ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV