> >

Aturan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran: Harus Punya SIKM dan Siap Dikarantina

Sosial | 8 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Hal ini juga berlaku bagi pegawai swasta. Bagi pekerja sektor informal harus melampirkan SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik dari kepala desa atau lurah setempat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Begitu juga dengan bagi masyarakat umum atau nonpekerja SIKM tertulis harus melampirkan SIKM yang ditandatangani kepala desa/lurah.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemerintah Perketat Penyekatan di 300 Titik dan Kurangi Jadwal Kereta

Adapun SIKM berlaku secara individu, untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 ke atas.

Tidak hanya SIKM, pelaku perjalanan juga harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang akan diperiksa dipintu kedatangan.

Pelaku perjalanan juga harus melaksanakan karantina 5x24 jam di fasilitas yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya sendiri.

Karantina 5x24 jam ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU