Kasus Tabrak Lari " Koboi" Fortuner Tak Ingin Diperpanjang, Kedua Pihak Berusaha Damai
Peristiwa | 8 April 2021, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner 'koboi' tampaknya akan berakhir damai.
Wacana damai ini menyangkut kasus laka lantas tabrak lari yang dilakukan MFA di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebab ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Pengemudi Fortuner MFA Juga Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas karena Tabrak Pengendara Motor
Yusri mengatakan akan mengecek ulang kembali soal proses hukum kasus laka lantas tersebut.
"Pelaku sudah minta maaf. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," kata Yusri.
"Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana. Karena ini juga sebenarnya pidana ringan saja di Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Linta dan Angkutan Jalan, karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," sambungnya.
Pengusutan Kepemilikan Senjata
Sementara itu, MFA juga terlibat kasus kepemilikan senjata ilegal dan penggunaannya untuk mengancam orang sehingga dapat terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terkait pengusutan kepemilikan senjata yang dipersangkakan kepada MFA ini, Yusri tidak memberi penjelasan secara rinci.
Yusri menuturkan dari hasil pengembangan pihaknya telah berhasil membekuk pemasok airgun ke MFA.
Pelaku, kata Yusri adalah AM alias S yang diamankan di Jakarta, pekan ini.
Baca Juga: Motif Pengemudi Fortuner Todong Pistol, Ketakutan Dikerubungi Warga Sampai Kap Mobil Dipukul
"Kita kembangkan lagi, kemarin sudah kita lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Ini pengembanagn dari saudara MFA bahwa dia membeli airgun dari AM alias S," jelas Yusri.
Perwira tiga melati itu menambahkan, Muhammad Farid Andika alias MFA membeli lagsung airgunnya darI AM alias S.
"Mereka saling kenal, dan belinya ketemu langsung. AM alias S ini adalah memang penjual airgun. Ini masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Menurutnya pasal yang dipersangkakan ke AM alias S, sama dengan pasal yang dipersangkakan ke MFA yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Geledah Rumah Pengemudi Fortuner MFA yang Todongkan Pistol, Polisi Kembali Temukan Airgun
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV