Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun
Hukum | 8 April 2021, 07:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Seperti diketahui, perkara PT ASABRI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Solo Baru yang Merupakan Aset Benny Tjokro, Disita Kejagung
“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka HH berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, penyitaan mobil Lexus merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021.
“Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH),” ujarnya.
Baca Juga: Baru Saja Dipindahkan, Ini Spesifikasi Ferrari F12 Berlinetta Milik HH Tersangka Korupsi PT Asabri
“Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tambah Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menuturkan terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pindahkan Tiga Mobil Mewah Barang Bukti Asabri
Sementara itu dalam proses penanganan perkara ASABRI, Leonard mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 5 saksi.
Di antaranya adalah, MM (Karyawan Swasta), BI (Direktur PT. Batu Kuda Propertindo), FW (Karyawan PT. Yuanta Sekuritas), BS (Staf Administrasi PT. Asabri), S (Pengelola Apartemen West Vista).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas Leonard.
Baca Juga: Ada Upaya Kasus Korupsi Asabri Diselesaikan Perdata, Mahfud Tegaskan Itu Pidana
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV