Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun
Hukum | 8 April 2021, 07:25 WIBBaca Juga: Kejaksaan Agung Pindahkan Tiga Mobil Mewah Barang Bukti Asabri
Sementara itu dalam proses penanganan perkara ASABRI, Leonard mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 5 saksi.
Di antaranya adalah, MM (Karyawan Swasta), BI (Direktur PT. Batu Kuda Propertindo), FW (Karyawan PT. Yuanta Sekuritas), BS (Staf Administrasi PT. Asabri), S (Pengelola Apartemen West Vista).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas Leonard.
Baca Juga: Ada Upaya Kasus Korupsi Asabri Diselesaikan Perdata, Mahfud Tegaskan Itu Pidana
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV